
Tunaikan Zakat
Rp 0
terkumpul dari Rp 100.000.000
0 Donasi
8 bulan, 30 hari lagi
Apa itu Zakat Maal?
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki oleh seorang muslim, yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah). Zakat mal termasuk berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang, surat berharga, hasil pertanian, peternakan, dan lain sebagainya.
Syarat Wajib Zakat Mal:
- Islam: Muzakki (orang yang wajib zakat) harus beragama Islam.
- Merdeka: Muzakki bukan seorang budak.
- Kepemilikan Penuh: Harta yang dizakati adalah milik penuh muzakki.
- Harta Halal: Harta yang dizakati diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Mencapai Nisab: Harta telah mencapai batas minimal yang wajib dizakati (nisab).
- Mencapai Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah (haul), kecuali untuk hasil pertanian dan peternakan yang dikeluarkan saat panen.
- Bebas dari Hutang: Harta yang dizakati tidak sedang terikat oleh hutang yang belum dilunasi.
Mari Bapak/Ibu/Kakak ditunggu Kesempatannya di tahun ini...
-
April, 1 2026
Campaign is published
